BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Tewasnya Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalsel, kini menimbulkan berbagai spekulasi, gara-gara pihak kepolisian saat gelar perkara, melakukannya secara tertutup.
Padahal, selama ini setiap kali gelar perkara kriminal, pihak kepolisian selalu melakukannya secara terbuka dan dapat disaksikan media massa juga warga umum.
Tapi entah kenapa, terhadap kasus tewasnya Juwita, pihak kepolisian Banjarbaru terkesan berbeda?
Pertanyaan itu tak hanya datang dari rekan-rekan kerja Juwita tapi juga datang dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum lantaran motif dari kasus ini belum juga terungakap sementara status oknum TNI AL inisial J alias Jumran sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dikutip BEBASBARU.ID dari tribunnews.com, Selasa (01/04/2025), Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Oriza Sativa menemukan keanehan.
Penyebabnya, aksi gelar perkara kasus ini dilaksanakan secara tertutup dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.
Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru Kalimantan Selatan yakni Juwita (23) terus bergulir. Diketahui, Juwita yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J alias Jumran.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, membeberkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Fakta tersebut diungkapkan Pazri saat mendampingi keluarga Juwita yang memenuhi panggilan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Pazri, Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh POM AL. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku,” ujar Pazri kepada wartawan.
Pazri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Jumran diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Pelaku membunuh korban tanpa bantuan orang lain. Selain itu, Jumran telah menyiapkan skenario untuk membunuh Juwita.
Ini terlihat dari persiapan sebelum melaksanakan pembunuhan. Sebelum mengeksekusi korban di mobil, Jumran membeli tiket pesawat atas nama orang lain.
Dia juga menghancurkan KTP untuk menghilangkan jejak. “Mulai dia mau berangkat, beli tiket pesawat atas nama orang lain, KTP dihancur-hancurin,” ungkap Pazri.
Namun ternyata, hasil autopsi menguatkan indikasi Juwita dibunuh.
“Dan juga dari pihak keluarga korban sudah mengetahui dari hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter itu terang benderang bahwa dia ini dibunuh,” tegas Pazri.
Sementara, kasus kematian Juwita mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.***