Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Garong Berdasi Bersorak, Kejagung Tak Bisa Lagi Tangani Korupsi

Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
16 Maret 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Garong Berdasi Bersorak, Kejagung Tak Bisa Lagi Tangani Korupsi

Geger Kejagung akan di larang tangani kasus korupsi, ini UU yang bakal di sahkan DPR (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Di saat para garong berdasi alias koruptor makin ganas, hampir semua sektor di korupsi, sedangkan KPK tak bisa maksimal bekerja.

Rakyat sempat menaruh harapan besar pada Kejagung, namun kini para garong berdasi bersorak gembira, Wakil Rakyat bakalan sahkan KUHAP yang atur Kejagung tak boleh lagi tangani korupsi!

Baca Juga

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

Nahh loh, gimana ceritanya, apakah wakil rakyat mulai ketakutan dengan aksi Kejagung yang kini lebih hebat dari KPK?

Viral di media sosial menyebutkan kewenangan jaksa dalam menangani kasus korupsi dilemahkan.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang penyidik. Pasal itu menjelaskan kategori penyidik yakni sebagai berikut.

(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud Penyidik Tertentu adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan aturan tersebut belum final dan sudah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP.

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir,” kata Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, yang di kutip BEBASBARU.ID, Minggu (16/03/2025).

Kata dia, dalam draf terakhir tertulis yang dimaksud Penyidik Tertentu misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan.

Ia menjelaskan RUU KUHAP tidak mengatur tentang kewenangan institusi dalam memeriksa atau menyidik suatu tindak pidana jenis tertentu.

KUHAP, terang dia, menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut Undang-undang di luar atau materiel mana pun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.

Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan pengaturan mengenai Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik Tertentu dalam RUU KUHAP dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Kejaksaan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka, tegas Habiburokhman, aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku.

“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan pemerintah,” ucap dia.

Habiburokhman menekankan yang terpenting adalah membuat RUU KUHAP dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan HAM.

Ia menambahkan seluruh pihak dapat memberi masukan dan akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan pemerintah.

“Hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna disertai dengan draf dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Sejak itu lah draf akan kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik,” tutur Habiburokhman.***

 

Tags: DPR RIKejagungKomisi IIIkorupsiKPKKUHAP

Post Terkait

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Irjen Dadang Hartanto Diminta Prabowo Hadap Dirinya, Calon Kapolri Baru..?

1 Juli 2025
Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pemilu DPRD dan DPR-RI-DPD-Pilpres di Pisah, Akankah Jabatan Angde di Perpanjang 2 Tahun?

29 Juni 2025
Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Gaji Hakim Naik 280% Tujuannya Berantas Korupsi, Bisakah Terwujud?

12 Juni 2025
Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat
Tokoh, Politik dan Investigasi

Inalillah, Ustaz Yahya Waloni Wafat Saat Jadi Khatib Jumat

6 Juni 2025
Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Terjawab Sudah Kemana Jokowi Berpolitik, Inilah Parpolnya!

6 Juni 2025
Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Travel Haji Rugi Miliaran Rupiah, Visa Haji Furoda Tak Terbit!

30 Mei 2025
Next Post
Sama-sama Jomblo, Verrell Bramasta dan Fuji Malam Mingguan Bersama, Jadian..?

Sama-sama Jomblo, Verrell Bramasta dan Fuji Malam Mingguan Bersama, Jadian..?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.