BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Debby Puspita Sari ngaku tak menyesal melaporkah ulah sang suami yang ketahuan selingkuh dengan seleb tiktok Viska Dhea Ramadhani.
Hal itu karena dia sudah tak tahan denga KDRT yang di terima dari Ichlas Budhi Pratama, sejak mabuk cinta dengan sang seleb tiktok tersebut.
Ironisnya, Viska ternyata sudah bersuami dan memiliki anak, namun hubungan mereka tetap berjalan mulus, apalagi Ichlas tak perhitungan keluarkan uang, agar bisa nikmati goyangan Viska.
Kuasa Hukum Debby menyebutka, kliennya telah mendapat permintaan dari tim penyidik untuk membawa bukti baju milik tersangka Ichlas.
Baju ini digunakannya saat melakukan hubungan intim bersama Viska di sebuah hotel di Gresik.
“Baju dinas saat tersangka masih berstatus sebagai karyawan. Aksi perzinaan itu juga dilakukan pada saat jam istirahat kantor di siang hari,” tuturnya.
Debby juga berharap pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut secara adil. Meski pihaknya menyadari bahwa tersangka Viska punya anak di bawah umur.
Debby berharap kondisi itu tidak dimanfaatkan tersangka sebagai dalih mengajukan penangguhan penahanan.
“Keputusan menjadi kewenangan penuh kepolisian. Namun kami berharap upaya tersebut tidak sampai menghambat proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ichlas Budhi Pratama,pelaku kekerasan KDRT terhadap istrinyaberinisial POD (33) warga Kebomas, Gresikditangkap polisi. Pria 37 tahun ini ditangkap Polres Gresik bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani.
“Iya benar sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada wartawan, Senin (03/02/2025) lalu.
Rovan menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di sebuah cafe di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Sementara itu, istri Ichlas, POD, warga Kebomas, Gresik mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.
POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.
“KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD kepada waratwan, Kamis (30/01/2025) lalu.
POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik.
Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya.***