BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (06/10/2024) malam lalu.
KPK mengatakan OTT dilakukan karena di duga ada permainan proyek di PUPR Kalsel, yakni pengaturan pemenang lelang yang di duga libatkan lingkaran Gubernur Kalsel Paman Birin.
“Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ),” ungkap sumber dari KPK.
Sementara itu, sebanyak enam orang diduga diamankan KPK terkait dugaan tidak pidana korupsi yang disebut menyeret pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT Kalsel itu berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Biasa perkara PBJ. Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” kata Alex kepada wartawan, Senin (07/10/2024) dikutip dari Tribunnews.
Alex mengutarakan bahwa dalam praktik korupsi PBJ, biasanya terdapat pemufakatan ihwal penunjukan pelaksana proyek yang diiringi dengan permintaan sejumlah ongkos oleh penyelenggara negara.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” kata Alex, yang di kutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com
Sebelumnya Alex bilang bahwa OTT di Kalsel diduga terkait suap yang diterima orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
“Patut diduga (berkaitan dengan Sahbirin Noor, red). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alex.
Alex mengungkap, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap atau gratifikasi kerap diterima orang kepercayaan penyelenggara negara.
“Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada enam orang yang diamankan dalam giat OTT Kalsel.
Enam orang itu terdiri dari empat pihak penyelenggara negara dan dua dari swasta. Inisialnya AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT Kalsel dimaksud.***