Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Bila Capres Terlalu Banyak Imbas Ambang Batas Zero, Ini Jalan Tengahnya Kata MK!

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering)."

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
3 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Bila Capres Terlalu Banyak Imbas Ambang Batas Zero, Ini Jalan Tengahnya Kata MK!

Bila Capresnya terlalu banyak, lebih dari 2 atau 3 paslon, bahkan bisa jadi puluhan banyaknya, MK pun beri solusi untuk Pilpres 2029 yang akan datang (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Pemerintah melalui Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra sudah menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang batalkan ambang batas Capres dan Cawapres pada Pemilu 2029 sudah final dan mengikat.

“Pemerintah hormati keputusan ini, artinya tidak ada lagi gugatan atau banding, semuanya sah, final dan mengikat!” kata Menkum Yusril.

Baca Juga

PPP Makin Kacau, Muktamar Ricuh, Agus dan Mardiono Klaim Ketum yang Syah!

Anjaaay…Harta H Isam Tembus 100 Triliun!

Pertaannya, seandainya kelak parpol peserta pemilu seperti saat tahun 2024, yakni 14 parpol plus 3 parpol lokal di Aceh, apakah paslon Capres dan Cawapres jadinya 17 paslon?

Nah, MK pun punya solusinya, yakni mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang batas presiden.

Amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini.

Imbasnya, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).”

“Agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi.

“Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik.”

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Saldi.

Keempat, MK mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

“Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern).”

“Terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)”.***

Tags: Ambang BatasCapresMahkamah Konstitusi (MK)ParpolSaldi Isra

Post Terkait

PPP Makin Kacau, Muktamar Ricuh, Agus dan Mardiono Klaim Ketum yang Syah!
Tokoh, Politik dan Investigasi

PPP Makin Kacau, Muktamar Ricuh, Agus dan Mardiono Klaim Ketum yang Syah!

28 September 2025
Anjaaay…Harta H Isam Tembus 100 Triliun!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Anjaaay…Harta H Isam Tembus 100 Triliun!

27 September 2025
Ir Soekarno dan 9 Bininya: Ada di Cerai Perawan, Ada Tak Mau di Madu dan Ada yang Murtad!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Ir Soekarno dan 9 Bininya: Ada di Cerai Perawan, Ada Tak Mau di Madu dan Ada yang Murtad!

20 September 2025
Ustaz Khalid Basalamah Buka-bukaan Soal Skandal Haji, KPK Bilang Begini
Tokoh, Politik dan Investigasi

Ustaz Khalid Basalamah Buka-bukaan Soal Skandal Haji, KPK Bilang Begini

17 September 2025
Prabowo Rombak Kabinetnya, Bikin Kaget Erick Thohir Jadi Menpora
Tokoh, Politik dan Investigasi

Prabowo Rombak Kabinetnya, Bikin Kaget Erick Thohir Jadi Menpora

17 September 2025
Sri Mulyani, 2 Budi, Kadir dan Dito Dipecat! Reshuffle Pertama Era Prabowo, Jelang Setahun Jadi Presiden
Tokoh, Politik dan Investigasi

Sri Mulyani, 2 Budi, Kadir dan Dito Dipecat! Reshuffle Pertama Era Prabowo, Jelang Setahun Jadi Presiden

8 September 2025
Next Post
Bukan Hanya Mobil Ber CC Gede, Mobil LCGC Juga Kena Pajak 12%

Bukan Hanya Mobil Ber CC Gede, Mobil LCGC Juga Kena Pajak 12%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.