Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Bila Capres Terlalu Banyak Imbas Ambang Batas Zero, Ini Jalan Tengahnya Kata MK!

"Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering)."

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
3 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Bila Capres Terlalu Banyak Imbas Ambang Batas Zero, Ini Jalan Tengahnya Kata MK!

Bila Capresnya terlalu banyak, lebih dari 2 atau 3 paslon, bahkan bisa jadi puluhan banyaknya, MK pun beri solusi untuk Pilpres 2029 yang akan datang (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Pemerintah melalui Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra sudah menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang batalkan ambang batas Capres dan Cawapres pada Pemilu 2029 sudah final dan mengikat.

“Pemerintah hormati keputusan ini, artinya tidak ada lagi gugatan atau banding, semuanya sah, final dan mengikat!” kata Menkum Yusril.

Baca Juga

Setya Novanto ‘Papa Minta Saham’ Garong e-KTP 2,5 Triliun Bebas! Bisa Kembali Ke Politik Tahun 2031

Geger Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara dan Dihujat Neti Se Republik, Ini Narasi Video yang Sebenarnya

Pertaannya, seandainya kelak parpol peserta pemilu seperti saat tahun 2024, yakni 14 parpol plus 3 parpol lokal di Aceh, apakah paslon Capres dan Cawapres jadinya 17 paslon?

Nah, MK pun punya solusinya, yakni mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan ambang batas presiden.

Amar putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas presidensial yang berlaku selama ini.

Imbasnya, semua partai politik ke depan memungkinkan untuk mengusung pasangan calon presidennya.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).”

“Agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak,” kata hakim Mahkamah, Saldi Isra saat membacakan pokok permohonan, Kamis (2/1).

Ada lima pedoman bagi DPR untuk rekayasa konstitusional sebagaimana diusulkan MK. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi.

“Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik.”

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Saldi.

Keempat, MK mengusulkan sanksi terhadap partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sanksi bisa berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

“Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern).”

“Terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)”.***

Tags: Ambang BatasCapresMahkamah Konstitusi (MK)ParpolSaldi Isra

Post Terkait

Setya Novanto ‘Papa Minta Saham’ Garong e-KTP 2,5 Triliun Bebas! Bisa Kembali Ke Politik Tahun 2031
Tokoh, Politik dan Investigasi

Setya Novanto ‘Papa Minta Saham’ Garong e-KTP 2,5 Triliun Bebas! Bisa Kembali Ke Politik Tahun 2031

19 Agustus 2025
Geger Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara dan Dihujat Neti Se Republik, Ini Narasi Video yang Sebenarnya
Tokoh, Politik dan Investigasi

Geger Menkeu Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara dan Dihujat Neti Se Republik, Ini Narasi Video yang Sebenarnya

19 Agustus 2025
Politikus Partai Nasdem Satori Mulai Bernyanyi, Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR-RI Terima Duit!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Politikus Partai Nasdem Satori Mulai Bernyanyi, Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR-RI Terima Duit!

12 Agustus 2025
Astinooooonggg…PSK Bakal Kena Pajak! Artinya Prostitusi Dibolehin, Ini Kata Kemenkeu
Tokoh, Politik dan Investigasi

Astinooooonggg…PSK Bakal Kena Pajak! Artinya Prostitusi Dibolehin, Ini Kata Kemenkeu

10 Agustus 2025
Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara Rakyat Hanya di Pinjami! Apakah Indonesia Jadi Negeri Komunis?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara Rakyat Hanya di Pinjami! Apakah Indonesia Jadi Negeri Komunis?

10 Agustus 2025
Isu Golkar Munaslub: Nusron dan Meutya Hafid di Kabarkan Bersaing!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Isu Golkar Munaslub: Nusron dan Meutya Hafid di Kabarkan Bersaing!

4 Agustus 2025
Next Post
Bukan Hanya Mobil Ber CC Gede, Mobil LCGC Juga Kena Pajak 12%

Bukan Hanya Mobil Ber CC Gede, Mobil LCGC Juga Kena Pajak 12%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.