BEBASBARU.ID, BALANGAN – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Balangan, sejak awal didirikan untuk menjaga stabilitas harga karet petani agar tetap kompetitif dengan harga di tingkat pabrik.
Kehadiran perusahaan ini merupakan bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati Supiani pada Pilkada 2020, setelah melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Namun, cita-cita mulia itu ternodai oleh persoalan serius dalam pengelolaan keuangan. Direktur Utama PT ADCL diketahui menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meski sudah berulang kali diingatkan oleh pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi. Padahal aturan dalam Permendagri maupun Perbup dengan tegas mengharuskan pengelolaan keuangan dilakukan melalui persetujuan RUPS.
Praktiknya, dana perusahaan justru dipindahkan ke Bank Mandiri dan digunakan untuk operasional tanpa persetujuan. Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balangan, yang kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik sekaligus komisaris.
Menindaklanjuti laporan itu, Bupati Balangan menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit. Hasil audit menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Dirut, dengan tiga rekomendasi utama: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut dari jabatannya, serta meminta bantuan BPKP untuk audit investigasi lanjutan.
Dalam dua kali RUPS luar biasa yang digelar, Dirut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana maupun mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Akhirnya, keputusan tegas diambil: Dirut resmi diberhentikan dari jabatannya.
“RUPS pertama dan kedua kami rekam, dokumentasikan, dan buatkan berita acara sesuai saran BPKP. Selanjutnya hasil audit investigasi dari BPKP kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum,” tegas Bupati Balangan H. Abdul Hadi.