BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Setelah dianggap mandul dan tidak ada gebrakan besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya benar – benar tunjukan tajinya.
Sasaran mereka adalah kepala daerah yang kelola APBD hingga triuliunan.
Kini tercatat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan kepala daerah dalam kurun waktu 17 bulan terakhir atau sejak Prabowo Subianto menjadi Presiden Oktober 2024 hingga Maret 2026.
Di kutip BEBASBARU.ID dari CNNIndonesia.com, Jumat (13/03/2026), merangkum berbagai penangkapan ini dimulai dari wilayah Sulawesi Tenggara pada Agustus 2025 dan terus bergulir hingga operasi terbaru di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.
Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah yang terjaring OTT KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo:
1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Politikus Partai Nasdem ini baru mulai menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 20 Februari 2025.
OTT KPK kali ini dilakukan pada 8 Agustus 2025 ini dilakukan di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Pada prosesnya, Abdul Azis sempat menepis kabar dirinya terjaring OTT KPK dengan mengatakan dirinya dalam kondisi baik dan siap menghadiri Rakernas Partai NasDem.
Setelah dilakukan gelar perkara, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD.
Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady yang merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Pada pengembangan kasusnya, KPK menambah tiga orang lain sebagai tersangka pada 6 November 2025.
Tiga orang tersebut yakni Staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka semua ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT KPK selanjutnya menyasar pemimpin provinsi, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid. Digelar pada Senin, 3 November 2025, dalam operasi senyap ini.
KPK mengamankan total 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).
Penangkapan terhadap Abdul Wahid dilakukan di salah satu kafe di Riau. Kasus yang diungkap dalam OTT ini adalah terkait dengan jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Pria yang pernah menjadi cleaning service tersebut diduga menerima setoran uang ‘jatah preman’ sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP pada Juni hingga November 2025.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Pada Selasa (10/3), KPK juga menetapkan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Empat hari setelah OTT di Riau, KPK kembali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tepatnya pada 7 November 2025. Ada barang bukti Rp500 juta yang disita KPK.
Sugiri diduga terlibat suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Selain itu, ada dua kasus lainnya yang juga diusut.
Pertama, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dmsenilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Selain itu, ada juga kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
KPK menetapkan 4 orang tersangka dari rangkaian OTT ini. Pertama merupakan Sugiri selaku Bupati Ponorogo, kemudian Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
OTT KPK selanjutnya menyasar Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ia ditangkap pada 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
KPK mengungkap Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari Mohammad Lukman Sjamsuri karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Diungkap juga bahwa uang fee hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Ardito, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati yang bernama Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat Bupati yang bernama Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) Mohammad Lukman Sjamsuri.
5. Bupati Bekasi Ade Kunang
Pada 18 Desember 2025, malam hari, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ada total 10 orang yang ditangkap. KPK membongkar adanya dugaan suap terkait ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dalam OTT ini.
Dalam kontruksi perkaranya, setelah menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara yang memiliki kekayaan Rp79,1 miliar itu disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara yaitu ayahnya sendiri H.M Kunang dan pihak lainnya. Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama ayahnya diduga mencapai Rp9,5 miliar.
Ade, H.M Kunang, dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya. Terbaru, Sarjan sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap Ade Kuswara sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
6. Wali Kota Madiun Maidi
Memasuki tahun 2026, tepatnya pada tanggal 19 Januari, KPK kembali melakukan OTT dengan mengamankan 15 orang yang salah satunya merupakan Wali Kota Madiun, Maidi.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto ikut digeledah dalam rangkaian tangkap tangan ini.
Maidi dijerat dengan kasus pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan gratifikasi. Pertama terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia, Madiun, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp350 juta.
Selain itu, ada juga dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Terkait gratifikasi, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dalam periode pertama menjabat pada 2019-2022. Salah satunya diduga terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
KPK kemudian Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
7. Bupati Pati Sudewo
Di hari yang sama dengan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi, KPK juga melakukan operasi senyap lainnya di wilayah Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sudewo, dua orang camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa diamankan dalam OTT ini.
Total uang tunai sebesar Rp2,6 juga disita sebagai barang bukti. Kasus yang dibongkar KPK adalah terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam melakukan pemerasan, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ yang berisikan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari timsesnya untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).
Tim 8 tersebut ditugaskan meminta uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap Caperdes yang mendaftar.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan kepala desa.
Tiga kades tersangka tersebut di antaranya Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus lainnya yaitu dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
8. Bupati Pekalongan Faida Arafiq
OTT selanjutnya dari lembaga antirasuah ini menyasar Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Operasi senyap ini berlangsung dini hari tanggal 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus yang dibongkar adalah terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksinya, satu tahun setelah menjadi Bupati Pekalongan, Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Mantan penyanyi dangdut tersebut diduga melakukan intervensi melalui perantara kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar tersebut, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga Fadia.
Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar. KPK kemudian menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Namun KPK membuka peluang akan menjerat suami dan anak penyanyi dangdut tersebut.
9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
OTT terbaru yang dilakukan KPK terjadi pada hari Senin, 12 Maret 2026. Operasi senyap tersebut dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ada total 13 orang yang ditangkap, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakilnya Hendri. KPK menyita barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Fikri yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tersebut mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Selain dugaan suap, dalam proses pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri yang mencapai total Rp775 juta.
KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua tersangka selaku penerima suap yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo. Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Sat. ***







