BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Bagaimana respon Aditya Mufti Arifn, yang pencalonannya di batalkan KPU Kalsel secara mendadak ini?
Aditya Mufti pihak yang paling di rugikan kini angkat bicara.
Dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (01/11/2024), Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada 2024.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.
Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline ‘JUARA’ pada Pilkada 2024.
“Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial,” kata Aditya, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah “BANJARBARU JUARA”.
Tagline tersebut, ujar Aditya, merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono.
Sedangkan menurutnya, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’ yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari ‘BANJARBARU JUARA’.
Tagline ‘KERJA NYATA SEMAKIN JUARA’ tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, sebagai syarat dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Tagline tersebut menurutnya telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, disertai Alat Peraga Kampanye yang mencantumkan tagline tersebut.
“Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Penggunaan nama Angkutan Juara saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru juga menurut Aditya memiliki arti yang berbeda.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, tentang Inovasi Layanan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dijelaskan penyebutan Angkutan JUARA memiliki arti Angkutan Maju Warga Sejahtera.
“Persiapan maupun waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat Launching, pelapor yang notabene sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar undangan acara tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara ujar Aditya dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
Sehingga menurutnya berkaitan dengan pengadaan Bakul Juara serta penulisan kata “JUARA” pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dijelaskan Aditya, bantuan Bakul Juara itu diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar sebagai, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Jadi bukan kepada perorangan masyarakat. Kami menyerahkan bantuan atas permintaan dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor juga demikian. Pelapor Wartono selaku Wakil Wali Kota juga pernah melakukan penyerahan bantuan bakul Sembako Juara,” ungkapnya.
Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, Aditya menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihaknya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua Paslon.
Sebab Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025).
“Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan Tagline Juara adalah program pemerintah, yang sudah terencana, kami hanya menjalankan tugas progran dan kegiatan sebagai Wali Kota,” ucapnya.
Aditya juga menilai, bahwa Wartono telah keliru menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bukan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap, bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampui kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujarnya.***