BEBASBARU.ID, TABALONG – Setelah resmi di tahan di rumah tahanan Tanjung, mantan Bupati Tabalong 2014-2019 dan 2019-2024 Anang Syakhfiani alias AS (65), di kabarkan akan buka-bukaan, tentang korupsi di Tabalong.
Tujuannya untuk menjadi justice collaborator untuk meringankan hukuman yang akan dia jalani kelak.
AS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar).
Dari informasi yang BEBASBARU.ID dapatkan, Minggu (31/08/2025), sikap ini diambil AS karena paham selama 10 tahun jadi kepala daerah, dia menjadi ‘otak’ proyek-proyek yang dianggap bermasalah di daerah ini.
“Siap-siap pejabat atau mantan pejabat di eranya, akan di panggil kejaksaan, kalau benaran AS buka-bukaan kasus korupsi di Tabalong,” kata sumber itu.
Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama adalah seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan keterangan dan bantuan.
Sebagai imbalannya, JC berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK dan berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kemudian menahan AS di Rutan Kelas IIB Tanjung setelah memastikan kondisi kesehatannya stabil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan medis di RSUD H. Badaruddin Kasim.
Sehari sebelumnya, AS diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kerja sama bokar senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2019 di Perumda Tabalong Jaya Persada. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Dari hasil itu, status AS dinaikkan menjadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menegaskan ada cukup bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
“AS diduga secara aktif mempengaruhi sejumlah pihak hingga terjadinya kerja sama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak swasta pada 2019,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55.
Dalam perkara ini, Kejari Tabalong sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J sebagai Direktur PT Eksklusife Baru. Total 50 saksi sudah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.***