BEBASBARU.ID, TABALONG – Setelah sempat di rawat di RSUD H Badaruddin, Mabu’un Tabalong, akhirnya mantan Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani Msi alias AS Jumat (29/08/2025), resmi berbaju pink kejaksaan.
“Tim dokter menyatakan tersangka dalam kondisi stabil, sehingga langsung dibawa ke Rutan Tanjung,” kata kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil pada wartawan.
Tak ada keistimewaan bagi eks Bupati ini dia pun harus memakai baju pink dan setelah di nyatakan sehat, langsung di jebloskan ke penjara.
Sebelumnya, mantan Bupati Tabalong dua periode, AS (65), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kemudian menahan AS di Rutan Kelas IIB Tanjung setelah memastikan kondisi kesehatannya stabil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan medis di RSUD H. Badaruddin Kasim.
Sehari sebelumnya, AS diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kerja sama bokar senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2019 di Perumda Tabalong Jaya Persada. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Dari hasil itu, status AS dinaikkan menjadi tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja, menegaskan ada cukup bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
“AS diduga secara aktif mempengaruhi sejumlah pihak hingga terjadinya kerja sama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak swasta pada 2019,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55.
Dalam perkara ini, Kejari Tabalong sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J sebagai Direktur PT Eksklusife Baru. Total 50 saksi sudah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.