BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Kasus yang sempat gegerkan publik, karena Ronald Tannur yang terbukti membunuh kekasihya sendiri yakni Dini Sera Afriyanti (29).
Awalnya publik terhenyak, kenapa tig orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Dan hari ini, Rabu (23/10/2024), dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung menangkap ketiga di tempat yang berbeda.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
“Ya benar, terkait Ronald Tanur,” kata Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.***