BEBASBARU.ID, DAERAH – Makin seenak udelnya para perusak lama, bayangkan api karhutla baru padam, eh sudah terlihat ada tanaman sawit di lahan tersebut.
Ini membuat semua kalangan kaget bukan main, sehingga tudingan karhutla di sengaja makin merebak dan siapa pelakunya kini benar-benar biadab, sebab dampaknya luar biasa massif, selain ISPA, banyak binatang juga jadi korban.
Dikutip dari tribunenews.com, Rabu (09/09/2026), terungkapnya fakta lahan bekas kebakaran hutan (karhutla) langsung diyanami sawit di di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat langsung menjadi sorotan.
Fakta ini terungkap setelah Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan serta instansi terkait.
Sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri. Area itu sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut sedang proses pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Dari temuan ini, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.








