BEBASBARU.ID, TABALONG – Untuk isi kekosongan 3 jabatan kepala dinas di lingkup Pemkab Tabalong, Bupati Tabalong HM Noor Rifani lakukan lelang jabatan.
Dan hasilnya kini sudah di umumkan, yakni ada 3 nama yang menduduki posisi teratas dan akan menjabaat sebagai Kadis atau kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pengumuman mencakup nilai penulisan makalah dan wawancara dari 16 peserta yang memperebutkan tiga jabatan strategis di lingkungan Pemkab Tabalong.
Tiga jabatan strategis yang diperebutkan dalam seleksi ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM atau BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dikutip dari TV Tabalong, Jumat (10/04/2026), seluruh tahapan penilaian telah rampung dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan.
Dari hasil penilaian, untuk jabatan Kepala BKPSDM, nilai tertinggi diraih Fauzan dengan nilai makalah 16,56 dan wawancara 29,05.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Baihaki meraih nilai makalah tertinggi 16,24 dan wawancara 28,49.
Sedangkan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Gusti Judid Ihsan Permana unggul dengan nilai makalah 16,32 dan wawancara 28,70.
Dalam surat tersebut ditegaskan, keputusan panitia ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Usai pengumuman ini, Kabid Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Maman Suherman, mengatakan seluruh nilai dari setiap tahapan seleksi akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme resmi sesuai dengan SOP dari BKN pusat.
“Setelah kita mendapat nilai di seluruh tahapan, hasilnya akan kita input dalam aplikasi ASN Karier. Secara online, melalui Bupati kita mengusulkan permohonan rekomendasi ke Kepala BKN.
Sesuai SOP BKN, lima hari setelah pengusulan, jika berkas lengkap maka akan terbit rekomendasi dari Kepala BKN,” ujar Maman Suherman, Kabid Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur.
Pasca terbitnya rekomendasi dari BKN pusat, panitia seleksi akan segera mengumumkan hasil terakhir yang akan menentukan kandidat-kandidat terbaik untuk menduduki kursi tiga kepala SKPD tersebut.***








