BEBASBARU.ID, DAERAH – Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani alias AS ikuti langkah hukum yang terjadi di Kabupaten tetangga, yang serahkan duit yang di duga hasil nge-garong alias korupsi.
AS di duga ikut kecipratan dana korupsi yang terjadi pada Perumda Tabalong Jaya Persada, yang terjadi lumayan lama, yakni Tahun 2019, namun baru 2025 ini jadi tersangka.
Di kutip dari Antaranews.com, Minggu (05/20/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta.
Dari mantan bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil di Tanjung, Rabu, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga tersangka mantan Bupati Tabalong.
“Tim penyidik menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong,” jelas Fadhil.
Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Fadhil, penitipan uang pengganti tersebut menjadi bentuk itikad baik tersangka AS untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi.
“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) AS ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2025, kemudian menjalani di Rutan Kelas IIB Tanjung.
Selain AS, dugaan korupsi pemasaran bokar ini juga menjerat Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A dan Direktur PT Eksklusife Baru berinisial J sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap AS.
Terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet melalui Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu kemarin.
Setelah ditetapkan tersangka, kesehatan kondisi AS menurun sehingga menjalani kesehatan pemeriksaan di RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung.
Namun, tim dokter menyatakan kondisi kesehatan AS telah stabil, kemudian penyidik Kejari Tabalong menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung.
Chat yang masuk dari warga ke redaksi BEBASBARU.ID meminta kejaksaan agar transparan dalam mengusut dugaan korupsi ini, sebab ini menyangkut uang rakyat yang di garong mantan pejabat tersebut.
“Belum ingkrah apalagi sidang sudah serahkan duit, artinya si AS memang ikut bermain dan kecipratan,” tulis warga tersebut.***