BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Setelah jadi bulan-bulanan pers dan media sosial warga Malaysia, akibat ulah ‘gerombolan’ oknum Polisi yang memeras warganya.
Kini dua pimpinan oknum polisi itu akhirnya di pecat tak hormat!
Kasus ini memang sangat memalukan institusi Polri bahkan bangsa ini, ini semacam bom waktu yang akhirnya meledak, tak tanggung-tanggung, mereka memeras warga asing dan minta imbalan.
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, Kamis (02/01/2025), Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri hari ini.
Ia mengatakan Malvino mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mencatat ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya sudah ada dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
Keduanya adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.***