BEBASBARU.ID, TABALONG – Perebutan menuju Tabalong 1 dan 2 kini makin panas, waktu satu bulan terhitung mulai sekarang membuat persaingan makin sengit.
Namun, ada tingkah tak terpuji di lakukan OTK atau orang tak di kenal, yang sengaja merusak beberapa baliho milik Paslon Nomor Urut 3 , H Fani – Habib Taufan.
Beberapa APK atau alat peraga kampanya milik Paslon yang di usung gabungan parpol ini sengaja di rusak, dengan merobek wajah keduanya.
Tentu saja ulah tak terpuji ini membuat tim relawan H Fani – Habib Taufan sempat ‘panas’. Namun H Fani mampu menenangkan pendukungnya, agar jangan terpancing untuk membalas.
H Fani menginstruksikan, agar pendukungnya menahan diri dan tidak terpancing emosi dengan ulah OTK ini.
“Mudah-mudahan, ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” kata H Fani, pada BEBASBARU.ID, Minggu (27/10/2024)
Ketika dikonfirmasi H Fani mengatakan tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik di lapangan. Diluar kampanye.
Ia mengaku agendanya padat, sibuk menghadiri undangan kegiatan sosial dan keagamaan dimasyarakat.
Namun diakuinya, ia sudah menerima informasi itu dari beberapa warga masyarakat, simpatisan dan para relawan, lengkap dengan kiriman berupa foto dan video.
“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
H Fani mengungkapkan, temuan APK dengan kondisi yang mengalami kerusakan itu sudah di tangani oleh Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan.
Saat ini, ungkap H Fani lagi, melalui rapat internal pihaknya sudah sepakat bersama warga setempat, relawan dan warga simpatisan untuk memperbaiki sejumlah APK yang rusak itu.
Dijelaskannya, mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.
“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.
Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib. Maka, itu telah menjadi temuan secara resmi dilapangan.
“Sekali lagi, kita mengimbau kepada warga masyarakat, khusus untuk relawan. Jika, melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” katanya lagi menutup pembicaraan.***