BEBASBARU.ID, BANJARMASIN – Media sosial ‘banua’ dalam dua hari ini heboh, isinya adalah kemana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin ngumpet alias ngilang, usai ditetapkan KPK tersangka Suap dan Gratifikasi.
Paman Birin sudah berstatus tersangka, setelah OTT KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu, yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin ini.
Bahkan kini rumah jabatannya termasuk ruma pribadinya, sudah di obok-obok KPK, untuk melengkapi berkas, tapi Paman irin sampai kini belum tunjukan batang hidungnya.
KPK pun berujar pihaknya kini sedang mengejar tersangka, yang di duga menerima fee setiap proyek sebesar 5%.
Sebelunya, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (08/10/2024) sore, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan, kegiatan itu bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK.
Pihaknya mendapat kabar, ada proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan melalui Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
“Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND,” ungkap Ghufron.
YUD adalah Sugeng Wahyudi dan AND merupakan Andi Susanto. Keduanya sama-sama pihak swasta. KPK mengungkap ada tiga pekerjaan terkait suap tersebut.
Pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI).
Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar atau Rp 22.268.020.250.
Terakhir, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar atau Rp 9.178.205.930.
Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut yakni pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Selain itu, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran.
“Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” jelas Ghufron.***