BEBASBARU.ID, GOSIP – Geger film porno made in Jakarta Selatan sudah lumayan lama dan jadi heboh pada perterngahan tahun 2023 lalu.
Kini polisi menetapkan 11 pemerannya atau artisnya jadi tersangka. Netter pun heran, kenapa baru sekarang jadi tersangka, padahal kasusnya lumayan lama?
Bahkan video mereka bertebaran di mana-mana dan mudah di temukan di dunia maya hingga kini.
Hebatnya lagi, para artisnya itu kini malah jadi selebgram terkenal, dengan hebohnya video porno mereka, nama mereke terkerek naik!
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
“Itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita (pemeran film porno),” sambungnya.
Adapun dari 9 talent wanita yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut diantaranya yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Selanjutnya, Firli melanjutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri.
“Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Adapun terhadap para pemeran yang menjadi tersangka Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau production house (PH) konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Menurut Ade Safri, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” tutur Ade Safri.
Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.
“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ungkapnya.
Ade menyebut pembuatan film dewasa dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.