BEBASBARU.ID, GOSIP – Komedian Andre Taulany sudah 3X ajukan cerai dengan Rien Wartua atau Erin, kalau secara agama, karena sudah 3X ajukan cerai, artinya Andre Taulany sudah 3X mentalak Erin, yang artinya mereka sahih bercerai.
Kalau pun ingin kumpul lagi, syaratnya keduanya harus menikah dengan orang lain dulu, baru ijab kabul ulang lagi.
Sebelumnya, upaya komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia atau Erin kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre. Penolakan ini didasarkan pada alasan kewenangan pengadilan.
Pihak PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin selaku pihak termohon tidak berada di wilayah hukumnya.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak termohon.
“Kalau bahasanya ditolak, (keputusan) kali ini mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon,” kata M. Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, alasan utama penolakan adalah karena Erin Taulany tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah kewenangan PA Tigaraksa.
“Bahwasanya termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang,” jelasnya.
Sholahudin menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri (termohon).
Dengan adanya putusan ini, M. Sholahudin menyebut bahwa proses hukum perceraian Andre Taulany di PA Tigaraksa telah selesai dan bersifat final.
“Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa,” ujarnya. Konsekuensinya, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
“Selama belum mengajukan lagi di tempat (yurisdiksi) istrinya, ya ini masih berstatus suami istri,” tambah Sholahudin. Ketika ditanya mengapa masalah yurisdiksi ini baru diputuskan sekarang padahal proses persidangan sudah berjalan.
Sholahudin menjelaskan bahwa keberatan tersebut baru secara resmi diajukan oleh pihak termohon melalui eksepsi dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik.
“Karena persidangannya secara elektronik. Terus kemudian di dalam jawaban (termohon), di dalamnya menyatakan bahwa ada eksepsi,” paparnya.
Jika Andre Taulany ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili istrinya.
Penjelasan UU Perkawinan
Putusnya perkawinan didefinisikan dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 144:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara aturan Hukum Islam, selama rukun dan syarat perceraian terpenuhi, di mana pun dan kapan pun ketika suami mengucapkan talak, maka cerai tersebut jatuh dan sah.
Namun Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sehingga, perceraian, baik atas kehendak suami atau atas kehendak istri, harus dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama (PA). Tidak ada perceraian di luar sidang PA. Jadi kalau permohonannya ditolak oleh Pengadilan Agama, suami tidak bisa menjatuhkan talaknya.
Talak tiga merupakan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 120 KHI:
Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukam setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Ketentuan tersebut bersumber dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, yaitu kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhalil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama.
Arti muhalil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.
Laki-laki lain itulah yang bernama muhalil. Kalau pasangan suami istri tersebut bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan mau tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Kesimpulannya:
1. Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
2. Jika talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
3. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum negara.
4. Jika Anda sudah ditalak tiga oleh suami di depan sidang pengadilan dan ingin kembali, maka Anda harus menikah dulu dengan laki-laki lain sebagai muhalil dan telah melakukan persetubuhan dan lewat dari masa idah. Setelah itu, Anda baru bisa menikah kembali dengan suami pertama yang menjatuhkan talak tiga tersebut..***