BEBASBARU.ID, TABALONG – Warga Tabalong sampai kini masih menunggu siapa yang akan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Tabalong, yang harusnya berdinas mulai Senin 18 Maret 2024 ini.
Sebagaimana di ketahui, Bupati Anang Syakhfiani dan Wabup Mawardi di lantik pada 17 Maret 2019 silam (Mawardi sudah mundur duluan karena ikut nyaleg).
Sehingga, masa jabatan Bupati Tabalong Anang Syakfiani akan berakhir pada Minggu 17 Maret 2024, atu 3 hari lagi.
Sebagaimana yang sudah-sudah, jabatan Bupati tak akan di perpanjang, tapi akan langsung ditunjuk caretaker, sampa bupati dan wakil bupati definitive hasil Pilkada di lantik.
Namun, sosok pejabat bupati-nya sampai sekarang masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Taufik Hidayat mengatakan, penunjukkan penjabat (Pj) Bupati Tabalong dilakukan oleh pemerintah pusat.
Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di Kemendagri. “Masih berproses di pusat. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Taufik, Kamis (14/03/2024).
Dikutip BEBASBARU.ID dari Banjarmasinpost.co.id, sebelumnya, nama-nama kandidat Pj Bupati Tabalong sudah diusulkan ke pemerintah pusat.
Mendagri Tito Karnavian melalui suratnya bernomor 100.2.1.3/6067/SJ meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk segera mengusulkan calon Pj Bupati Tabalong pada 10 November 2023.
Ada 3 nama yang usulkan, yakni Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah . Kemudian Muhammad Jaini jabatan saat ini Sekretaris DPRD Kalsel, dan terakhir Subhan Nor Yaumil, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel
Hal itu karena semula masa jabatan definitif Bupati-Wakil Bupati Tabalong berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah terkait pasal 201 ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Bunyinya, bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan. Mengingat masa jabatan mereka utuh selama lima tahun, atau hingga 2023.
Sedangkan, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpangkas dengan variasi beragam bila harus berakhir pada 2023.
Berhubung baru dilantik 18 Maret 2019, sesuai keputusan MK, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akhirnya tidak jadi dipangkas dengan berakhir pada 31 Desember 2023.
Melainkan dikembalikan sesuai sisa masa jabatannya sampai 17 Maret 2024.
Taufik pun tak menyebut adanya pengusulan ulang atau tetap nama-nama yang sebelumnya diajukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11, penjabat yang mengisi kekosongan Bupati/Wali Kota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Syaratnya, calon tersebut minimal harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang berasal dari lingkungan pemerintahan, minimal satu tingkat di atasnya.
Selain itu, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan.***